Surah An-Nur
وَٱلْخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَـٰذِبِينَ
Wal-khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi in kāna minal-kāżibīn(a).
(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
📝 Catatan Kaki
514) Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina, tetapi tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, harus bersumpah dengan nama Allah Swt. sebanyak empat kali bahwa tuduhannya adalah benar adanya. Kemudian, dia bersumpah sekali lagi bahwa dia siap menerima laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.