Surah Al-Mumtahanah
وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوَٰجِكُمْ إِلَى ٱلْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Wa in fātakum syai'um min azwājikum ilal-kuffāri fa‘āqabtum fa'ātul-lażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).
Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
📝 Catatan Kaki
714) Sebelum dibagikan kepada lima golongan yang berhak, ganimah dipergunakan lebih dahulu untuk membayar mahar-mahar kepada para suami yang istrinya lari ke daerah kaum kafir.