Surah Al-Baqarah

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَـٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

Lā junāḥa ‘alaikum in ṭallaqtumun-nisā'a mā lam tamassūhunna au tafriḍū lahunna farīḍah(tan), wa matti‘ūhunna ‘alal-mūsi‘i qadaruhū wa ‘alal-muqtiri qadaruhū matā‘am bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muḥsinīn(a).

Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

📝 Catatan Kaki
73) Mut‘ah yang dimaksud adalah pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai pelipur, di samping nafkah yang wajib ditunaikannya sesuai dengan kemampuannya.

Semua Ayat 286 ayat
Mulai Membaca Hari Ini

Jadikan membaca Al-Qur'an bagian dari rutinitas harianmu. Quran Today membantumu melanjutkan bacaan tanpa gangguan, dengan pengalaman yang sederhana, cepat, privat, dan nyaman.