Surah Al-Ma'idah
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّـٰرَةٌ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum(un), wa man qatalahū minkum muta‘ammidan fa jazā'um miṡlu mā qatala minan-na‘ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim minkum hadyam bāligal-ka‘bati au kaffāratun ṭa‘āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażūqa wabāla amrih(ī), ‘afallāhu ‘ammā salaf(a), wa man ‘āda fa yantaqimullāhu minh(u), wallāhu ‘azīzun żuntiqām(in).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.
📝 Catatan Kaki
223) Yang dimaksud hewan buruan pada ayat ini adalah hewan yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas, termasuk juga ular, dalam suatu riwayat.
224) Maksud sampai ke Ka‘bah pada ayat ini adalah yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
225) Membayar kafarat harus sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
226) Puasa yang dilakukan sama jumlah harinya dengan jumlah mud yang diberikan kepada fakir miskin, yaitu seharga hewan yang dibunuh, dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
227) Maksud perbuatan yang telah lalu dalam ayat ini adalah membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkannya.