Surah Al-Mujadilah

قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجَـٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ

Qad sami‘allāhu qaulal-latī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāh(i), wallāhu yasma‘u taḥāwurakumā, innallāha samī‘um baṣīr(un).

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

📝 Catatan Kaki
711) Ayat ini turun berkenaan dengan Khaulah binti Ṡa‘labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin aṣ-Ṣamit, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak akan lagi menggauli istrinya sebagaimana ia tidak akan menggauli ibunya. Dalam adat Jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menalak istri. Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah menjawab bahwa Allah belum menurunkan ketentuan hukum tentang zihar. Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Engkau telah diharamkan bergaul dengan dia.” Khaulah lalu berkata, “Suamiku belum menyebut kata-kata talak.” Ia berulang kali mendesak Rasulullah agar menetapkan keputusan. Maka, turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.

Semua Ayat 22 ayat
Mulai Membaca Hari Ini

Jadikan membaca Al-Qur'an bagian dari rutinitas harianmu. Quran Today membantumu melanjutkan bacaan tanpa gangguan, dengan pengalaman yang sederhana, cepat, privat, dan nyaman.