Surah Al-Anbiya
وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَـٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَـٰهِدِينَ
Wa dāwūda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaum(i), wa kunnā liḥukmihim syāhidīn(a).
Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.
📝 Catatan Kaki
491) Dalam peristiwa itu, Nabi Daud a.s. memberi putusan bahwa kambing-kambing itu harus diberikan kepada pemilik ladang sebagai ganti kerusakan ladangnya. Akan tetapi, Nabi Sulaiman a.s. memutuskan bahwa pemilik kambing harus menanami ladang itu hingga kembali seperti semula. Pada saat yang sama, pemilik kambing wajib menyerahkan kambingnya untuk dimanfaatkan oleh pemilik ladang sampai tanaman itu tumbuh kembali.